Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
