Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut: KF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH = Dana Bagi Hasil DAU = Dana Alokasi Umum LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP = Belanja Pegawai (2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2010. (3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2010. (4) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing daerah provinsi dibagi dengan rata- rata Kapasitas Fiskal seluruh daerah provinsi. (5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing daerah kabupaten/kota dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh daerah kabupaten/kota. (6) Berdasarkan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut: a. daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Tinggi; c. daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sedang; dan d. daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks<0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Rendah.
Koreksi Anda