Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a.penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b.penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda