Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
a.penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
