Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
