Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebesar Rp25.239.918.472.459,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.664,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); b. Bagian daerah provinsi adalah sebesar Rp5.913.742.171.110,00 (lima triliun sembilan ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah); c. Bagian daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp16.508.996.967.781,00 (enam belas triliun lima ratus delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah); dan d. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebesar Rp1.017.823.723.904,00 (satu triliun tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah). (2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda