Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai dengan rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.
(3) Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.
Koreksi Anda
