Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN apabila dari hasil pe`mantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya.
(2) Dari hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya.
Koreksi Anda
