Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan apabila dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN; b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN; c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau d. rekonsiliasi BMN dengan Pengelola Barang tidak dilakukan tepat waktu. (2) Dari hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda