Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan apabila dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN;
b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN;
c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau
d. rekonsiliasi BMN dengan Pengelola Barang tidak dilakukan tepat waktu.
(2) Dari hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
