Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penggunaan apabila dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN belum diusulkan penetapan status Penggunaannya kepada Pengelola Barang;
b. BMN belum ditetapkan status Penggunaannya oleh Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangannya;
c. BMN digunakan tidak sesuai dengan penetapan status Penggunaannya; dan/atau
d. BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan hal berikut:
a. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status Penggunaan kepada Pengelola Barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang MENETAPKAN status Penggunaan sesuai batas kewenangannya;
c. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengembalikan Penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status Penggunaannya;
d. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN tersebut kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
