Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penelitian administrasi; dan/atau
b. penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. menghimpun informasi dari berbagai sumber;
b. mengumpulkan dokumen; dan
c. meneliti dokumen.
(3) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. laporan dari satuan kerja/instansi di bawah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. hasil penertiban BMN;
c. Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
d. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah;
e. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik;
dan/atau
f. laporan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. dokumen kepemilikan BMN;
b. keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN; dan
c. perjanjian dengan pihak ketiga, terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.
(5) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan dengan cara diantaranya:
a. meninjau objek BMN secara langsung;
b. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan
c. mengumpulkan data tambahan.
Koreksi Anda
