Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang dapat melakukan pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id