Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang dapat melakukan pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Koreksi Anda
