Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya, yang terdiri dari: a. pemantauan periodik; dan b. pemantauan insidentil. (2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. (3) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan Februari tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, www.djpp.kemenkumham.go.id Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN tahun sebelumnya. (4) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik, dan harus diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan pemantauan insidentil bersangkutan.
Koreksi Anda