Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap pemeliharaan dan pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 antara lain dilakukan terhadap:
a. pemeliharaan BMN telah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan dokumen penganggaran turunannya; dan
b. pengamanan BMN, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. memastikan BMN berupa tanah telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq. Kementerian/Lembaga;
b. memastikan BMN tidak dikuasai oleh pihak lain; dan
c. memastikan BMN tidak dalam sengketa.
Koreksi Anda
