Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. pelaksanaan Pemindahtanganan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dilakukan terhadap:
a. jenis Pemindahtanganan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyetoran penerimaan negara dari Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
