Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. pelaksanaan Pemindahtanganan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dilakukan terhadap: a. jenis Pemindahtanganan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyetoran penerimaan negara dari Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id