Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. pelaksanaan Pemanfaatan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pelaksanaan Pemanfaatan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dilakukan terhadap:
a. peruntukan pinjam pakai;
b. jenis usaha untuk sewa dan kerjasama Pemanfaatan;
c. jangka waktu Pemanfaatan; dan
d. penyetoran penerimaan negara dari Pemanfaatan.
Koreksi Anda
