Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. pelaksanaan Pemanfaatan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemanfaatan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dilakukan terhadap: a. peruntukan pinjam pakai; b. jenis usaha untuk sewa dan kerjasama Pemanfaatan; c. jangka waktu Pemanfaatan; dan d. penyetoran penerimaan negara dari Pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id