Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantauan atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap:
a. BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. BMN yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan
c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang.
Koreksi Anda
