Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap: a. BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. BMN yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang.
Koreksi Anda