Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanwil DJKN menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Direktur Jenderal paling lama diterima minggu kedua bulan Juni setiap tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi : a. kompilasi laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari KPKNL; dan b. hasil pemantauan dan Investigasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah DJKN. (3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda