Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN kepada Kepala Kanwil DJKN paling lama diterima minggu kedua bulan Mei setiap tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi hasil pemantauan dan/atau Investigasi yang telah dilakukan oleh KPKNL. (3) Laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id