Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Direktur Jenderal selaku Pengelola Barang menyampaikan hasil audit tersebut kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda