Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Investigasi terdapat indikasi kerugian negara, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga; atau
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Terhadap audit yang dilakukan oleh BPKP:
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan mengajukan permintaan tertulis kepada BPKP untuk melakukan audit;
2. Hasil audit tersebut disampaikan oleh BPKP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal;
b. Terhadap audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga:
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga untuk dilaksanakannya audit oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga bersangkutan;
2. Hasil audit tersebut disampaikan oleh Inspektorat Jenderal pada Kementerian/Lembaga kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Lembaga/Sekretaris Utama selaku Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
