Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi yang dengan barang bukti/informasi itu membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian/penertiban.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. mengumpulkan dokumen dan informasi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain;
d. mencatat atau merekam fakta-fakta dengan cara audiensi, korespondensi, atau wawancara dengan pihak-pihak terkait; dan
e. melakukan peninjauan lapangan.
(3) Surat permintaan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
