Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelola Barang dapat melakukan Investigasi apabila dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya penyimpangan.
Koreksi Anda
