Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kanwil DJKN atau Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan terhadap pemantauan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Koreksi Anda
