Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kanwil DJKN atau Kepala KPKNL untuk melakukan penelitian lapangan terhadap pemantauan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id