Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penelitian administrasi; dan/atau b. penelitian lapangan, jika diperlukan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. menghimpun informasi dari berbagai sumber; b. mengumpulkan dokumen; dan c. meneliti dokumen. (3) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan www.djpp.kemenkumham.go.id dengan cara antara lain: a. meninjau objek BMN secara langsung; b. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan c. mengumpulkan data tambahan.
Koreksi Anda