Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penelitian administrasi; dan/atau
b. penelitian lapangan, jika diperlukan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. menghimpun informasi dari berbagai sumber;
b. mengumpulkan dokumen; dan
c. meneliti dokumen.
(3) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan cara antara lain:
a. meninjau objek BMN secara langsung;
b. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan
c. mengumpulkan data tambahan.
Koreksi Anda
