Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang;
b. membandingkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang dan/atau surat persetujuan/keputusan/ penetapan dari Pengelola Barang; dan
c. apabila diperlukan, melakukan penelitian lapangan.
(2) Pengelola Barang dapat meminta keterangan tambahan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, apabila isi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang kurang jelas atau kurang memadai.
Koreksi Anda
