Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL memilah data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang berdasarkan data/informasi Pengelola Barang yang mengeluarkan surat penetapan/persetujuan/keputusan pengelolaan BMN.
(2) Kepala KPKNL menyampaikan data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kanwil DJKN terhadap pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJKN dan Direktur Jenderal paling lama diterima minggu kedua bulan April setiap tahun berjalan.
(3) Kepala Kanwil DJKN memilah data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan data/informasi hasil pemilahan tersebut kepada Direktur Jenderal atas pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal paling lama diterima akhir bulan April setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda
