Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL memilah data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang berdasarkan data/informasi Pengelola Barang yang mengeluarkan surat penetapan/persetujuan/keputusan pengelolaan BMN. (2) Kepala KPKNL menyampaikan data/informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kanwil DJKN terhadap pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJKN dan Direktur Jenderal paling lama diterima minggu kedua bulan April setiap tahun berjalan. (3) Kepala Kanwil DJKN memilah data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan data/informasi hasil pemilahan tersebut kepada Direktur Jenderal atas pengelolaan BMN yang surat penetapan/persetujuan/keputusan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal paling lama diterima akhir bulan April setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda