Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL.
(2) Khusus untuk Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/keputusan dari Pengelola Barang, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh pihak Pengelola Barang yang mengeluarkan surat penetapan/ persetujuan/keputusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pelimpahan wewenang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
