Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
(2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat pada akhir bulan Maret.
(3) Apabila terdapat pengelolaan BMN yang mengakibatkan penerimaan negara, maka laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan salinan/fotokopi bukti setor penerimaan negara ke kas negara.
Koreksi Anda
