Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
