Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku pengelola BMN. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN; b. melakukan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN; c. meminta penjelasan tertulis berkenaan dengan hasil pemantauan dan Investigasi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN; d. dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan Investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; e. menyampaikan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural pada Direktorat Jenderal, termasuk pejabat di instansi vertikal Direktorat Jenderal, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda