Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN;
b. melakukan penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN;
c. memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil pemantauan dan Investigasi terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
d. dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
e. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna melakukan pemantauan dan penertiban BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang harus membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN yang diberlakukan pada lingkungan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(5) Wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang untuk kantor/satuan kerja yang dipimpinnya mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
