Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN; b. melakukan penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN; c. memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil pemantauan dan Investigasi terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN; d. dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; e. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna melakukan pemantauan dan penertiban BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang. (4) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang harus membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN yang diberlakukan pada lingkungan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (5) Wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang untuk kantor/satuan kerja yang dipimpinnya mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda