Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan;
b. Pemanfaatan;
c. Pemindahtanganan;
d. Penatausahaan; dan
e. pemeliharaan dan pengamanan,
atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan BMN;
b. Pemanfaatan BMN; dan
c. Pemindahtanganan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
