Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap: a. BMN; b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/pengurusan BMN. (2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang meliputi: a. pemantauan; dan b. penertiban. (3) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi: a. pemantauan; dan b. Investigasi.
Koreksi Anda