Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
a. BMN;
b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau
c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/pengurusan BMN.
(2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang meliputi:
a. pemantauan; dan
b. penertiban.
(3) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi:
a. pemantauan; dan
b. Investigasi.
Koreksi Anda
