Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang: a. tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN: 1) berupa pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13; 2) berupa penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22; b. tidak melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25; dan/atau c. tidak menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dapat dikenakan sanksi oleh Pengelola Barang berupa penundaan penyelesaian usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda