Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan;
b. terhadap penerbitan SKPKPP yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tata cara penyelesaiannya mengikuti Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
