Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(4) Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak.
(5) Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak.
(6) Setelah Wajib Pajak menyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak.
(7) Berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(8) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D.
(9) SKPKPP, SPMKP, dan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dibuat sesuai contoh format:
a. untuk SKPKPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. untuk SPMKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. untuk Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(7) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan
c. lembar ke-4 untuk arsip KPP.
Koreksi Anda
