Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
Koreksi Anda
