Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
(2) Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
(3) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP.
(4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
