Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB; b. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung; c. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG PBB; d. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UNDANG-UNDANG PBB; e. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG KUP; f. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP; g. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG KUP; atau h. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 244-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id