Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2015 adalah sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan
c. 0,1292% (nol koma satu dua sembilan dua persen) dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
