Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
dan
c. rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
