Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Teks Saat Ini
(1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di INDONESIA;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di INDONESIA;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain.
(3) Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena:
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku;
e. kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
f. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
