Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. laporan keuangan sementara; dan c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak. (2) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (3) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda