Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain. (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b diberikan bukti penerimaan. (4) Bukti pengiriman surat untuk penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dianggap sebagai bukti penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap. (5) Tanggal pengiriman surat yang tercantum dalam bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sebagai tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap.
Koreksi Anda