Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPT paling sedikit memuat: a. jenis pajak; b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai: a. jumlah peredaran usaha; b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; c. jumlah Penghasilan Kena Pajak; d. jumlah pajak yang terutang; e. jumlah kredit pajak; f. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; g. jumlah harta dan kewajiban; h. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan i. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai: a. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar; b. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (4) SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai: a. jumlah penyerahan; b. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; c. jumlah Pajak Keluaran; d. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; e. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; f. tanggal penyetoran; dan g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (5) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai: a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; b. jumlah pajak yang dipungut; c. jumlah pajak yang disetor; d. tanggal pemungutan; e. tanggal penyetoran; dan f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Koreksi Anda