Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan; dan
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
