Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Teks Saat Ini
Terhadap SPT yang sudah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data perpajakan.
Koreksi Anda
