Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berlaku ketentuan dalam hal:
a. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan; atau
b. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Koreksi Anda
