Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT
Teks Saat Ini
Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi:
a. Penelitian SPT; dan
b. perekaman SPT.
Koreksi Anda
