Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 tentang SURAT PEMBERITUAN SPT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi: a. Penelitian SPT; dan b. perekaman SPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 243-pmk03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id