Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2010. (3) Dalam hal penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan sesuai alokasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan tutup tahun anggaran, maka digunakan alokasi per-provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010.
Koreksi Anda